STRATEGI PEDANAAN USAHA
A.
SUMBER USAHA DARI INVESTOR
INDIVIDUAL
Terdapat
dua sumber utama pendanaan usaha, yaitu ekuitas dan utang. Ekuitas yaitu
pemilik mengiventasikan laba perusahaannya untuk ditempatkan dalam perusahaan
guna memperkecil resiko pengembalian dalam tingkat yang rendah, sedangkan utang
adalah mengandung resiko, pemberi pinjaman pertama kali menarik laba dan harus
dibayar sekalipun perusahaan tidak ada laba atau dalam kondisi merugi.Kedua
sumber pendanaan tersebut adalah sebagai berikut:
·
Pendanaan
ekuitas (modal sendiri). Dapat diperoleh dari tabungan individu, teman dan atau
saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan
modal ventura, dan penjualan saham.
·
Pendanaan
dari utang (pinjaman). Dapat diperoleh dari teman atau saudara, investor
perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk asset,
bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah,
lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar dan
perusahaan modal ventura.
Sumber-sumber pendanaan lainnya,
sebagai berikut:
·
Perusahaan
Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan
uangnya pada bisnis yang baru.
·
Institusi
keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat.
·
Pemberi
pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat
berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti koperasi
primer tertentu.
·
Perusahaan-perusahaan
besar:
Ø Bantuan pendanaan dan teknik kepada
pemasok kritis serta pengembang teknologi
Ø Penjualan saham
Ø Penempatan pribadi
Ø Penjualan saham modal perusahaan
untuk dikoleksi individual
Ø Penawaran umum pertama saham
Ø Penempatan perusahaan dibawah
peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.
KREDIT BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK
Lembaga keuangan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara langsung.Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
·
Bank
Umum (Konvensional dan Syariah)
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut
berikut :
Ø Bank Umum Konvensional adalah bank
yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).Usaha utama bank umum
adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan
kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih
dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa
dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Ø Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
·
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non
depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Pendirian Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB )
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792
/ MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan
keputusan Menteri Keuangan.Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
Untuk mendorong perkembangan pasar modal dan Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Adapun Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank di Indonesia antara lain Asuransi (Asuransi Konvensional,Asuransi
Syariah), dan Pegadaian (Pegadaian Konvensional,Pegadaian Syariah3. Baitul Mal
wa Tanwil)
C.
MODAL VENTURA
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee
company) untuk jangka waktu tertentu.Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam
bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu
resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis
ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya
untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga
tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna
memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.Penyertaan modal yang
dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat
operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai
bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.Jenis Pembiayaan Modal Ventura antara lain :
· Equity Financing, merupakan jenis
pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan
secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian
dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
· Semi Equity Financial, merupakan
jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh
perusahaan pasangan usaha.
· Mendirikan perusahaan baru dalah hal
ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan
usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
· Bagi Hasil, merupakan jenis
pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan
hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT,
apabila kedua pihak saling menginginkannya.
D.
PEMBIAYAAN POLA SYARIAH
Bank
syariah muncul karena didasari oleh operasionalisasi fungsi bank syariah. Dalam
men jalankan operasinya, bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut:
· Sebagai penerima amanah untuk
melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening
investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan
investasi bank,
· Sebagai pengelola investasi atas
dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul maal sesuai dengan arahan
investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana,
· Sebagai penyedia jasa lalu lintas
pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah, dan
· Sebagai pengelola fungsi sosial.
E.
PEMBIAYAAN
MELALUI MULTIFINANCE LEASING DLL
·
Multifinance
Multifinance
adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap
berwujud. Dengan kata lain, lembaga multifinance ini melakukan kegiatan
pembiayaan atau menjamin kepada lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud
yang dipakai oleh lessee tersebut. Akan tetapi lembaga multifinance ini masih
memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud yang dipakai oleh lessee. Sehingga,
multifinance dapat disebut sebagai pihak tengah antara lessee dengan pihak
penyedia barang (suplier). Dalam jangka waktu tertentu, lessee dapat memiliki
hak milik atas aktiva tetap berwujud tadi sesuai dengan hasil perjanjian yang
telah disepakati antara lessee dan pihak multifinance. Seperti yang dikatakan
diawal, bahwa lembaga multifinance ini adalah lembaga keuangan non bank.
Disebut non bank karena lembaga ini tidak sebagai regulasi dan tidak melakukan
simpan pinjam. Selain itu dana yang digerakkan adalah dalam bentuk aktiva tetap
berwujud. Berdasarkan Indonesian Commercial Newsletter pada Maret 2008,
multifinance bergerak dibidang jasa sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak
piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer financing), dan pembiayaan
kartu kredit. Akan tetapi dari keempat bidang tersebut, lembaga multifinance
ini lebih fokus dalam tiga bidang saja. Tiga bidang yang dimaksud adalah sewa
guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), dan pembiayaan
konsumen (consumer financing).
·
Leasing
Leasing
menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21
November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam sewa guna usaha
(leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu :
Ø Lessor adalah perusahaan sewa guna
usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Ø Lessee adalah perusahaan atau pihak
pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
Ø Supplier adalah pihak penjual yang
disewa guna usahakan.
Jadi, dari
penjelasan diatas kesimpulannya adalah multifinance sebagai lembaga pembiayaan
atau penjamin memiliki 3 bidang kegiatan mulai dari leasing, factoring, dan
consumer financing. Dari situ, hubungan yang dijelaskan diatas adalah
multifinance dengan kegiatannya leasing. Jadi leasing bukan bentuk lain dari
multifinance melainkan bagian dari multifinance itu sendiri. Sebagai contoh
dari multifinance dan leasing tersebut adalah sebagai berikut : Customer dari
lembaga multifinance menggunakan jasa sewa guna usaha untuk dapat memiliki 20
unit komputer. Maka dari itu multifinance menalangi dahulu biaya membeli 20
unit komputer. Atau multifinance hanya menjamin customer terhadap pihak
supllier. Dari kegiatan tersebut, apabila multifinance hanya menjamin kepada
pihak supllier, maka ia mengambil keuntungan dari harga yang diberi supllier.
Apabila supllier memberi harga Rp 6.000.000 untuk satu unit komputer maka
mungkin pihak multifinance memberi harga Rp 6.500.000. Sehingga ia mendapat
keuntungan Rp 500.000 dari setiap unitnya. Sebelumnya harga Rp 6.000.000
tersebut sudah dibayar terlebih dahulu oleh multifinance. Adapun dicicil maka
cicilan tersebut dibayar oleh pihak multifinance sesuai dengan waktu pembayaran
cicilan oleh lessee kepada pihak multifinance. Perlu diingat lessee membayarnya
dalam bentuk cicilan dan pada periode tertentu barang yang dimaksud dapat
menjadi hak miliki lessee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
F.
SUMBER
:
· http://yangmantapajadeh.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar