Senin, 22 Juni 2015

Tugas 5 Kewirausahaan_Strategi Pedanaan Usaha



STRATEGI PEDANAAN USAHA

A.           SUMBER USAHA DARI INVESTOR INDIVIDUAL 
Terdapat dua sumber utama pendanaan usaha, yaitu ekuitas dan utang. Ekuitas yaitu pemilik mengiventasikan laba perusahaannya untuk ditempatkan dalam perusahaan guna memperkecil resiko pengembalian dalam tingkat yang rendah, sedangkan utang adalah mengandung resiko, pemberi pinjaman pertama kali menarik laba dan harus dibayar sekalipun perusahaan tidak ada laba atau dalam kondisi merugi.Kedua sumber pendanaan tersebut adalah sebagai berikut:
·      Pendanaan ekuitas (modal sendiri). Dapat diperoleh dari tabungan individu, teman dan atau saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham.
·      Pendanaan dari utang (pinjaman). Dapat diperoleh dari teman atau saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk asset, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan modal ventura.

Sumber-sumber pendanaan lainnya, sebagai berikut:
·      Perusahaan Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan uangnya pada bisnis yang baru. 
·      Institusi keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat. 
·      Pemberi pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti koperasi primer tertentu.
·      Perusahaan-perusahaan besar:
Ø Bantuan pendanaan dan teknik kepada pemasok kritis serta pengembang teknologi 
Ø Penjualan saham 
Ø Penempatan pribadi
Ø Penjualan saham modal perusahaan untuk dikoleksi individual 
Ø Penawaran umum pertama saham 
Ø Penempatan perusahaan dibawah peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.            KREDIT BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
·      Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
Ø Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Ø Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. 
·      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank Untuk mendorong perkembangan pasar modal dan Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Adapun Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia antara lain Asuransi (Asuransi Konvensional,Asuransi Syariah), dan Pegadaian (Pegadaian Konvensional,Pegadaian Syariah3. Baitul Mal wa Tanwil)


C.           MODAL VENTURA
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.Jenis Pembiayaan Modal Ventura antara lain :
·      Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
·      Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
·      Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
·      Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.

D.           PEMBIAYAAN POLA SYARIAH
Bank syariah muncul karena didasari oleh operasionalisasi fungsi bank syariah. Dalam men jalankan operasinya, bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut:
·      Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank,
·      Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana,
·      Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
·      Sebagai pengelola fungsi sosial.

E.            PEMBIAYAAN MELALUI MULTIFINANCE LEASING DLL

·           Multifinance
Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud. Dengan kata lain, lembaga multifinance ini melakukan kegiatan pembiayaan atau menjamin kepada lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud yang dipakai oleh lessee tersebut. Akan tetapi lembaga multifinance ini masih memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud yang dipakai oleh lessee. Sehingga, multifinance dapat disebut sebagai pihak tengah antara lessee dengan pihak penyedia barang (suplier). Dalam jangka waktu tertentu, lessee dapat memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud tadi sesuai dengan hasil perjanjian yang telah disepakati antara lessee dan pihak multifinance. Seperti yang dikatakan diawal, bahwa lembaga multifinance ini adalah lembaga keuangan non bank. Disebut non bank karena lembaga ini tidak sebagai regulasi dan tidak melakukan simpan pinjam. Selain itu dana yang digerakkan adalah dalam bentuk aktiva tetap berwujud. Berdasarkan Indonesian Commercial Newsletter pada Maret 2008, multifinance bergerak dibidang jasa sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer financing), dan pembiayaan kartu kredit. Akan tetapi dari keempat bidang tersebut, lembaga multifinance ini lebih fokus dalam tiga bidang saja. Tiga bidang yang dimaksud adalah sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer financing).

·           Leasing

Leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21 November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam sewa guna usaha (leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu :
Ø Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Ø Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
Ø Supplier adalah pihak penjual yang disewa guna usahakan.
Jadi, dari penjelasan diatas kesimpulannya adalah multifinance sebagai lembaga pembiayaan atau penjamin memiliki 3 bidang kegiatan mulai dari leasing, factoring, dan consumer financing. Dari situ, hubungan yang dijelaskan diatas adalah multifinance dengan kegiatannya leasing. Jadi leasing bukan bentuk lain dari multifinance melainkan bagian dari multifinance itu sendiri. Sebagai contoh dari multifinance dan leasing tersebut adalah sebagai berikut : Customer dari lembaga multifinance menggunakan jasa sewa guna usaha untuk dapat memiliki 20 unit komputer. Maka dari itu multifinance menalangi dahulu biaya membeli 20 unit komputer. Atau multifinance hanya menjamin customer terhadap pihak supllier. Dari kegiatan tersebut, apabila multifinance hanya menjamin kepada pihak supllier, maka ia mengambil keuntungan dari harga yang diberi supllier. Apabila supllier memberi harga Rp 6.000.000 untuk satu unit komputer maka mungkin pihak multifinance memberi harga Rp 6.500.000. Sehingga ia mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap unitnya. Sebelumnya harga Rp 6.000.000 tersebut sudah dibayar terlebih dahulu oleh multifinance. Adapun dicicil maka cicilan tersebut dibayar oleh pihak multifinance sesuai dengan waktu pembayaran cicilan oleh lessee kepada pihak multifinance. Perlu diingat lessee membayarnya dalam bentuk cicilan dan pada periode tertentu barang yang dimaksud dapat menjadi hak miliki lessee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati

F.            SUMBER :

·      http://yangmantapajadeh.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-di.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar